Komite Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP

Peningkatan mutu dan keselamatan pasien merupakan kegiatan wajib bagi setiap rumah sakit dalam memberikan pelayanan kepada pasien. Kegiatan tersebut selaras dengan apa yang tercantum dalam program akreditasi Nasional maupun internasional. Program PMKP RS Simpangan Depok adalah melakukan pengukuran indikator mutu nasional. Indikator mutu nasional dipergunakan untuk menilai mutu RS yang terkait indikator mutu nasional dengan memperhatikan  tujuh dimensi mutu dari WHO yaitu :“Aman, Adil, Berorientasi pasien, Tepat waktu, Efektif, Efesien, intergrasi.”
Peningkatan mutu dan keselamatan pasien merupakan kegaiatan wajib bagi setiap rumah sakit dalam memberikan pelayanan kepada pasien. Rumah sakit harus memiliki program peningkatan mutu dan keselamatan pasien (PMKP) yang menjangkau seluruh unit kerja dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan menjamin keselamatan pasien. RS Simpangan Depok melaksanakan fungsi pelayanan kesehatan. Pemberian pelayanan kesehatan harus memperhatikan aspek keamanan, mutu, anti diskriminatif dan efektif dengan tetap mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit.
 pemantauan mutu tidak hanya dilakukan oleh instalasi/ unit kerja yang terkait, namun juga dilakukan oleh komite Mutu dan pihak manajemen dalam hal ini Direktur. Salah satu indikator mutu yang wajib diukur di RS Simpangan Depok adalah indikator mutu layanan prioritas rumah sakit dan indikator prioritas unit  yang telah ditetapkan bersama oleh Direktur dengan seluruh civitas RS Simpangan Depok.
Hasil evaluasi setiap 3 bulan dilakukan untuk mengetahui capaian hasil pengukuran indikator, melakukan analisa pencapaian sekaligus merumuskan penyebabnya sehingga dapat diambil langkah-langkah untuk mengatasinya.

Tujuan PMKP

Tujuan pengukuran indikator Nasional Mutu dan Indikator Prioritas Rumah Sakit adalah untuk mengetahuinya mutu pelayanan dan penerapan keselamatan pasien di RS Simpangan Depok